JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, ruko, hingga mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi'i, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.