Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 15:29 WIB
Sidang korupsi kuota haji (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, ruko, hingga mobil Toyota Fortuner.

Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi'i, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya