Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 15:29 WIB
Sidang korupsi kuota haji (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan dibeli menggunakan uang fee percepatan. "Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Diketahui, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya