JAKARTA - Jaksa KPK mempertanyakan alasan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang hingga Rp500 juta kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Hal itu terungkap saat Rizky menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, Rizky mengaku pernah meminjamkan uang kepada Gus Alex sebanyak dua kali. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta pada November 2023 dan pinjaman kedua Rp300 juta pada Januari 2024.
"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak stafsus, Pak Ishfah (Gus Alex). Beliau bilang ada perlu mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'," ujar Rizky.
Rizky melanjutkan, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta.
"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya juga bilang akan pinjam uang lagi ya kan sekitar 300 juta, ya kan. Kemudian satu dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami alasan di balik peminjaman tersebut. Namun Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang itu.
"Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak, saya juga enggak bertanya itu," katanya saat ditanya apakah Gus Alex menjelaskan keperluan peminjaman uang tersebut.