JAKARTA - Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis.
Penolakan itu dikatakan Roy Suryo saat hakim menawarkan RJ usai pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim mengingatkan tentang adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 soal RJ dan pengakuan atas dakwaan jaksa.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat (5) dengan dihubungkan dengan Ayat (7), Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal Ayat (7)-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.