Viral Kasus Dugaan Hubungan Sesama Jenis, Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Kamis 17 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi AI
Share :

BANDA ACEH - Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang pria berinisial AM ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.  Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. FD yang berusia 52 tahun dan AM (22) ditangkap di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M. Rizal mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Satpol PP dan WH akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. 

"Melakukan pemberkasan dan lain-lain juga sedang dikumpulkan juga bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi. Pasalnya 41 Qanun tentang hukum zina (liwat)," kata M. Rizal, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan sesama jenis yang dalam hukum jinayat Aceh diatur sebagai jarimah liwath. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berstatus berlaku.

Dalam ketentuan hukum jinayat, jarimah liwath memiliki ancaman uqubat yang dapat berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya