Sementara itu, Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan, Eti Rosmalia, mengungkapkan bahwa puskesmas turut berperan membantu peserta memahami berbagai informasi terkait administrasi kepesertaan JKN. Misalnya, memberikan edukasi mengenai prosedur pengaktifan kembali kepesertaan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Puskesmas akan membantu, namun untuk proses aktivasi tetap menjadi kewenangan Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eti.
Selain aspek administrasi, menurut Eti, puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN melalui upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat serta melakukan pencegahan penyakit.
(Rahman Asmardika)