JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petunjuk tersebut diperoleh setelah tim KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri (LMP), yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, di Bekasi pada Jumat (18/9/2026).
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026).
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.