Penyuap Anwar Sadad Segera Diadili Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 17:03 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.

Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sementara Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan telah disidang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR periode 2024-2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.

Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motollib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya