UU Kesatuan mengkriminalisasi segala bentuk ekspresi otonomi budaya Tibet, Uighur, dan Mongol, serta mengaitkannya dengan label "separatisme".
Komunitas diaspora di luar negeri ditekan untuk tunduk pada narasi resmi Beijing, memperluas jangkauan otoriter melampaui batas negara.
Dengan mengagungkan identitas Han sebagai standar tunggal "kesatuan", hukum ini merampas legitimasi budaya minoritas, menggemakan kembali kampanye era Mao namun dengan nada rasial yang lebih tajam.
“Ini bukan sekadar otoritarianisme biasa, melainkan otoritarianisme yang terasialisasi,” tutur Thondup.
“Xi telah menggabungkan nasionalisme dengan hierarki etnis, menjadikan hukum sebagai alat untuk menghapus keberagaman,” sambungnya.
Thondup mengatakan bahwa keunikan Xi terletak pada kemampuannya membungkus penindasan dalam bingkai legalitas. Kekerasan di era Mao bersifat kaotis dan kasatmata; sebaliknya, penindasan di era Xi dikodifikasi, dibirokratisasi, dan dirancang sedemikian rupa sehingga lebih sulit ditantang di tingkat internasional.
"Mao menghancurkan melalui kekerasan fisik; Xi menghapus identitas melalui instrumen hukum. Xi memodernisasi otoritarianisme Maois menjadi sebuah autokrasi rasial yang tahan lama," tegas Thondup.
Ia menambahkan, dampak global dari UU Kesatuan ini sangat terasa, seperti erosi hak asasi manusia yang kian intensif melalui pengawasan massal, penahanan, dan penghapusan budaya, serta pembungkaman gerakan aktivisme diaspora.
“Secara ironis, hukum ini justru meningkatkan kesadaran global akan bahaya autokrasi rasial China dan menyatukan kritik dari berbagai negara demokrasi di dunia,” pungkas Thondup.
(Rahman Asmardika)