Jelang Sidang Gugatan Syarat Cawapres Gibran, Denny Indrayana Siapkan Bukti Tambahan dan Saksi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 20 September 2026 23:06 WIB
Denny Indrayana.
Share :

Dia berharap gugatannya itu bisa dilanjutkan hakim untuk diperiksa untuk membuktikan ada tidaknya tanda tamat SLTA atau sederajat milik Gibran. Sebabnya, saat bukti itu ada, Gibran tentu berhak menjadi Wapres, sebaliknya saat bukti itu tidak ada atau tidak bisa dibuktikan, Gibran harus didiskualifikasi sebagai Cawapres.

"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," paparnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya