JAKARTA - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, bungkam saat ditanya wartawan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.22 WIB, Senin (21/9/2026). Sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk mengenai dugaan aliran uang kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tidak dijawab.
Fahd kemudian beranjak dan masuk ke mobil tahanan. Beberapa menit berselang, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya wartawan, Arif hanya meminta agar dirinya tidak dipanggil dengan embel-embel "Gus". Sama seperti Fahd, Arif tidak menjawab pertanyaan mengenai dugaan aliran uang kepada Nusron. Ia hanya menyampaikan terima kasih sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," kata Budi.
"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi," sambungnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK menyebut pemeriksaan dan penggeledahan masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut. Pada Senin (21/9/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
(Awaludin)