JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk maju sebagai kontestan sebagaimana diatur undang-undang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto, dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang itu, Bambang meminta MK mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Bambang.
Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Sejumlah ketentuan itu ialah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.