Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 21 September 2026 21:30 WIB
Denny Indrayana Cs gugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres di MK.
Share :

Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.  

"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," terangnya.

"Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," pungkas Bambang.

Sebelumnya, MK menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024. Setidaknya ada 12 pemohon gugatan itu, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat, advokat dari Integrity Law Firm Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Kemudian Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Mayjen (Purn) Soenarko MD.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya