JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk maju sebagai kontestan sebagaimana diatur undang-undang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto, dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang itu, Bambang meminta MK mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Bambang.
Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Sejumlah ketentuan itu ialah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," terangnya.
"Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," pungkas Bambang.
Sebelumnya, MK menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024. Setidaknya ada 12 pemohon gugatan itu, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat, advokat dari Integrity Law Firm Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Kemudian Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Mayjen (Purn) Soenarko MD.
Selanjutnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Laksamana Pertama (Purn) Moeryono, pengacara M Subhan, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, serta pengacara dan pegiat pendidikan Tiurma Mercy Sihombing.
Permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden, sebagai calon saja sudah tidak bisa," terang Denny.
(Rahman Asmardika)