JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbeda dengan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL pada 2019. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPN Bogor tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Budi menjelaskan, penyidik tengah mengusut dugaan praktik curang dalam pelaksanaan PTSL 2019. Meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.