Namun, penyidik telah mengidentifikasi dugaan modus dalam kasus tersebut. Praktik itu diduga berdampak pada munculnya sertifikat ganda maupun tumpang tindih kepemilikan tanah.
"Untuk Polda Metro Jaya, Ditreskrimum melakukan penggeledahan penyidikan dalam perkara PTSL 2019. Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita sama-sama menghormati proses itu berjalan," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
(Awaludin)