MUI Tegaskan LGBT di Luar Fitrah Keagamaan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 23 September 2026 19:31 WIB
Diskusi Publik bertajuk Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda Perspektif Perubahan Sosial (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin, menegaskan dalam perspektif keagamaan, hubungan seksual sesama jenis atau LGBT ditempatkan di luar kerangka fitrah keagamaan. Namun, perbedaan orientasi seksual tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan, diskriminasi, maupun kekerasan. 

Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk "Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial" di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok. Diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI tersebut membahas perubahan nilai, identitas, dan relasi sosial generasi muda. 

"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Kiai Fahrudin melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/9/2026).

Ia kemudian membedakan ranah batin seseorang atau forum internum dengan tindakan nyata di ruang sosial atau forum eksternum. Mengacu pada kaidah teologi Islam Nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya'lamu bisarair, menurutnya manusia hanya dapat menilai hal-hal yang terlihat, sedangkan perasaan, pikiran, dan keyakinan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak dapat dihakimi manusia lain.

Menurut Kiai Fahrudin, norma agama dan fatwa MUI mengatur perilaku konkret di ruang publik. Dalam perspektif syariat Islam yang disampaikannya, hubungan seksual yang sah secara agama berlaku bagi pasangan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan. 

"Orientasi masih dalam forum internum, di dalam diri seseorang, itu tidak bisa dihakimi. Yang bisa dilihat oleh norma adalah ketika sudah masuk ke forum eksternum, yaitu berinteraksi dengan orang lain di ranah sosial, misalnya hubungan seksual," imbuhnya.

Kiai Fahrudin juga menyebut pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia memiliki batasan konstitusional sebagaimana Pasal 28J UUD 1945, dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Ia mendorong setiap perbedaan pandangan di masyarakat diselesaikan melalui dialog yang santun, elegan, dan penuh kebijaksanaan (wisdom).

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan RI, Raden Roro Sri Agustini, menekankan pentingnya membedakan jenis kelamin biologis, gender, identitas gender, dan orientasi seksual untuk mencegah stigma serta kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan muda. Sedangkan Ketua Umum PB Kopri PMII, Wulansari Alius Shihah, menyampaikan pentingnya mempertahankan nilai keislaman wasathiyah atau moderat dengan tetap menjaga nilai agama dan memperlakukan setiap individu secara manusiawi tanpa kebencian.

Sedangkan Direktur PT Youth Personal Consulting sekaligus dosen psikologi, Muhammad Reza, menyoroti pentingnya pendampingan kesehatan mental dan edukasi bagi remaja yang tengah mencari identitas agar terhindar dari depresi akibat pengucilan sosial. Dari sisi hukum, Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas (AAAIE), Aldi Rizki Khairuddin, mengingatkan perlunya pendekatan hukum yang holistik dalam menangani persoalan sosial dan moralitas, dengan sanksi pidana penjara sebagai opsi terakhir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya