Polisi kemudian meminta keterangan Soeharso. Kepada petugas, pengemudi BYD tersebut membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang mengendarai mobil dalam video.
Soeharso menjelaskan bahwa dia saat itu kurang berkonsentrasi. Dia juga mengaku tidak mendengar suara sirene ambulans dengan jelas karena kondisi lalu lintas sedang ramai.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai," kata AKP Kurniawan.
Soeharso kemudian meminta maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Dia menyatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.
Atas kejadian tersebut, Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).