JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengesahkan regulasi untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imipas. Pada bidang Keimigrasian, dirumuskan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan serta dua surat edaran yang mencakup tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, hingga dokumen perjalanan.
Pengesahan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas 2026 yang berlangsung pada 20-23 September 2026. Pada bidang Pemasyarakatan, Rakor menghasilkan tiga rancangan dokumen yang disiapkan sebagai instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan serta tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
"Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi yang dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” kata Agus dalam keterangannya.
Agus juga menyoroti dampak negatif yang dapat timbul akibat berbagai bentuk pelanggaran. Karena itu, setiap satuan kerja diminta memiliki kemampuan dalam menerapkan manajemen risiko untuk mencegah munculnya persoalan sekaligus menjaga integritas organisasi.