Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS

Opini, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 11:04 WIB
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza (foto: Okezone)
Share :

Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Seiring dengan pembebasan biaya kuliah PTN melalui alokasi langsung APBN, skema KIP Kuliah idealnya dialokasikan secara dominan atau penuh bagi mahasiswa kurang mampu yang menempuh studi di PTS. Langkah strategis ini tidak hanya menjamin aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat rentan di kampus swasta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas finansial PTS.

Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi PTS. Pemerintah perlu memperluas jangkauan skema insentif seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) maupun alokasi Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) untuk sektor swasta. Kebijakan afirmasi ini harus diprioritaskan bagi PTS yang beroperasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) guna memperkecil ketimpangan geografis, serta bagi PTS yang secara konsisten berkomitmen menjaga mutu tridharma pendidikannya.

Ketiga, penegakan standardisasi dan pengendalian mutu. Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah. Oleh karena itu, Kemendiktisaintek harus tetap menjalankan evaluasi dan pembinaan, serta mendorong konsolidasi kampus-kampus kecil secara ketat demi menjamin kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Kebijakan pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN merupakan momentum bersejarah bagi perbaikan tata kelola pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengembalikan martabat PTN sebagai kawah candradimuka akademik yang inklusif dan berkualitas tinggi, tetapi juga membuka momentum emas bagi PTS untuk menegaskan kembali posisi strategisnya. Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya