Penulis: Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza
JAKARTA - Arahan penting Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kemudian diikuti desakan publik untuk menghapus jalur mandiri, menandai babak baru transformasi pendidikan tinggi di tanah air. Gagasan yang disambut hangat ini hadir sebagai jawaban atas komersialisasi pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi beban berat bagi kelas menengah.
Namun, di balik optimisme keadilan akses tersebut, muncul kekhawatiran fundamental mengenai keberlanjutan operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan, sektor ini mendominasi lanskap pendidikan tinggi di Indonesia dengan jumlah mencapai 3.944 PTS atau kurang lebih 91,7 persen dari total keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif bagi PTN idealnya diikuti dengan regulasi konkret yang memperkuat dan melindungi eksistensi PTS.
Sebab, pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya. Oleh karena itu, wacana kuliah gratis di PTN serta penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai upaya memarginalkan kampus swasta, melainkan harus diletakkan sebagai momentum redistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional
Beban Historis Komersialisasi Kampus
Dalam satu dekade terakhir, pergeseran status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru menciptakan preseden yang berisiko. Demi menutup biaya operasional akibat pemangkasan subsidi dan mengejar target anggaran mandiri, banyak PTN-BH memaksimalkan kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga batas tertinggi 50 persen. Jalur ini pada akhirnya kerap mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada golongan tertinggi serta membebankan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta.
Dampaknya terasa berlapis. Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima. Di saat yang sama, terjadi kanibalisasi pasar calon mahasiswa seiring langkah PTN bertransformasi menjadi megakampus yang menampung puluhan ribu mahasiswa baru setiap tahunnya. Implikasinya, PTS yang mayoritas napas operasionalnya bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) harus menghadapi defisit pendaftar secara drastis.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di PTN, termasuk mengevaluasi total tata kelola jalur mandiri, merupakan koreksi mendasar atas disorientasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi selama beberapa tahun terakhir. Melalui momentum ini, penataan ulang kuota daya tampung PTN diharapkan mampu menciptakan ekosistem berkeadilan yang menjaga keberlangsungan hidup PTS sekaligus mengembalikan keseimbangan lanskap pendidikan tinggi nasional.