JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kapan eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, setelah diangkat dan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Diketahui, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Anang mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi ihwal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
"Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, buronan Kejagung, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9). Dia diberhentikan saat baru menduduki jabatan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan.
Menurut dia, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.
(Fahmi Firdaus )