JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.
"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap sosok yang juga Calon Promotor Studi Doktoral Silmy tersebut. Sedianya, Romy dipanggil pada pekan lalu.
Adapun penyidik memanggil Romy untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan didalami soal aliran uang. Namun, Budi belum merinci apakah Romy telah memenuhi panggilan tersebut.
"Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang saudara SK dalam perkara ini," jelas Budi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).