JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima 172 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sembilan bulan terakhir. Dari jumlah itu, sebanyak 6 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Muttaqin Harahap menjelaskan, 52 dari 172 perkara yang ditangani merupakan korporasi. Sementara itu, 120 perkara lainnya merupakan perorangan.
"Kita telah menerima sampai dengan hari ini sebanyak 172 perkara tindak pidana Karhutla, di mana terdiri dari 52 perkara subjek hukum korporasi dan 120 adalah subjek hukum perorangan," ungkap Muttaqin saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Muttaqin juga mencatat perkara yang paling mendominasi terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, yakni sebanyak 25 perkara.
Selain itu, lanjut dia, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perkara, di Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, Kalimantan Barat 12 perkara, dan Jambi 12 perkara.
"Kemudian dari subjek hukum korporasi yang mendominasi adalah Kalimantan Barat sebanyak 26 subjek hukum korporasi dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara," kata Muttaqin.