Ia menjelaskan, Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi. Ia berkata, Kejaksaan juga mendorong penyidik mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran nilai manfaat dan keuntungan dari hasil tindak pidana yang telah dinikmati oleh pelaku tindak pidana, dan mendorong untuk mendalami seluruh rangkaian fakta dan alat bukti guna mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya.
Ia juga menyatakan pemulihan akibat tindak pidana harus ditempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara berdampingan dengan pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum.
"Kejaksaan akan selalu mendorong dalam forum koordinasi antar penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan," pungkasnya.
(Awaludin)