JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum, terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyebut, bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9/2026).
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.