JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan terhadap AN akan segera disampaikan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Adapun setelah ditetapkan tersangka, AN belum ditahan. Bukan tidak mungkin pascapemeriksaan tersebut nantinya yang bersangkutan bakal ditahan.
"Insya Allah (minggu depan)," ujar Rizka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom, Selasa 29 September 2026.
(Arief Setyadi )