JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penyidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut, AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.