Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinis KA Argo Bromo Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |15:02 WIB
Masinis KA Argo Bromo Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Kereta di Bekasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penyidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa menyebut, AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement