Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinis KA Argo Bromo Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |15:02 WIB
Masinis KA Argo Bromo Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Kereta di Bekasi (foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, AN dijerat sejumlah pasal. Penyidik menerapkan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP. Selain itu, AN juga dijerat Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka. Dengan penetapan tersangka ini, penyidik akan memproses perkara AN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement