KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan Terkait Kasus ATR/BPN

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 07:43 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya