JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna membeberkan peran Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, pada BGN periode 2025-2026 kaitannya pengadaan motor listrik.
"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, Kolonel BU diduga berkomplot dengan pihak lain, untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp 1,2 triliun.
"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," tuturnya.
Adapun Kolonel BU kini ditahan di Pomdam Jaya karena kasusnya telah dilimpahkan agar bisa disidangkan di Pengadilan Militer. Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan pada Agustus 2026 lalu hingga saat ini di Pomdam Jaya.
(Awaludin)