Atas dasar itu, pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkannya 10 bulan kurungan penjara. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Syahganda kemudian bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021, setelah selesai melewati masa tahanannya.
Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Bakom RI, saat ini, ia juga aktif sebagai Ketua Great Institute, sebuah institut riset yang bergerak di bidang ekonomi, teknologi, hingga politik.
(Awaludin)