Viral 2 Pemuda Menenteng Sajam Dikira Begal di Jaksel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 10:23 WIB
Ilustrasi AI
Share :

Kedua pelaku dijerat Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Para tersangka mengaku diajak seorang kenalannya yang baru ditemui di tempat berkumpul untuk ikut tawuran. Mereka dibekali senjata tajam, aksi mereka berhasil digagalkan sebelum bentrokan pecah berkat patroli rutin Tim Perintis Presisi," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya