Kepada penyidik, ketiganya juga mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kini telah memasukkan AZ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar itu. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui mengenal AZ saat bekerja di Malaysia. Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
(Fahmi Firdaus )