Imran berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia meminta proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang karena lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan berada di wilayah hukum Ketapang.
Selain Pamar, Imran juga meminta aparat menindaklanjuti keberadaan Li Changjin, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SRM.
Imran menduga Li masih memiliki hubungan dengan Pamar. Dia juga mengaitkan Li dengan insiden bentrok antara sejumlah WNA asal China dan prajurit TNI di Ketapang pada Desember 2025.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 15 WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Dua di antaranya disebut saat ini menjalani hukuman di Lapas Ketapang.
Imran juga menyebut belasan WNA tersebut diduga berkaitan dengan Li Changjin dan berusaha melakukan intimidasi di area tambang PT SRM yang telah diambil alih manajemen baru berdasarkan RUPS pada Juli 2025.
Adapun Li Changjin disebut masuk dalam DPO Bareskrim Polri dan berstatus buronan Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)