JAKARTA - Kasus penyerangan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang viral di media sosial berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota, dengan saling meminta maaf dan mencabut laporan masing-masing, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
“Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak melaporkan mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu.
Pihak lainnya melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.
(Arief Setyadi )