JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap IJ, spesialis pencuri tas penumpang di kereta rel listrik (KRL). IJ merupakan sosok viral yang terekam kamera CCTV saat menjalankan aksi pencurian.
"Berhasil menangkap pelaku berinisial IJ di kawasan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Stasiun Kereta Api Tebet, Jakarta Selatan," tulis akun resmi @resmob_pmj, Sabtu (3/10/2026).
"Modus operandi yang kerap digunakannya adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter saat korban lengah," imbuh keterangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IJ ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )