JAKARTA - Kasus penganiayaan bayi perempuan berusia 11 bulan hingga meninggal dunia terjadi di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai kejadian tersebut, termasuk tindakan pelaku setelah menganiaya korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026). Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, RPP (30), diduga menganiaya bayi tersebut hingga mengalami luka-luka. Berikut kronologi kejadian berdasarkan keterangan polisi:
1. Pelaku Aniaya Korban
Dalam pemeriksaan sementara, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Selain itu, pelaku juga mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanannya yang mengepal.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap istrinya yang berkomunikasi melalui chat dengan orang lain. Rasa cemburu tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban.
Sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku datang sambil menggendong korban. Saat itu, pelaku disebut berpura-pura menangis dan meminta bantuan kepada seorang saksi untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Menurut keterangan Saksi 1, sekitar jam 18.15 WIB pelaku datang menggendong anaknya (korban) sambil menangis, terus pelaku meminta tolong terhadap Saksi 1 untuk mengantar korban ke rumah sakit," ujar Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra.