JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru. Polisi kini memeriksa seluruh kru kapal yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Senin (5/10/2026).
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing kru untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di sisi lain, polisi juga memprioritaskan kondisi empat korban yang diduga mengalami penganiayaan selama berada di kapal. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologis para korban.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bahkan telah berangkat ke wilayah Kepulauan Aru. “Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 dan para awak kapal yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan ABK di perairan Laut Aru, Arafura. Kapal tersebut dihentikan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menerima aduan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap ABK kapal cumi.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal cumi, KP Hiu 14 bergerak mencari dan menghentikan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru, Arafura,” tulis akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Minggu 4 Oktober.
KM Maulana 23 beserta para awak kemudian dikawal menuju wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )