Menurutnya, apabila temuan berkaitan dengan pemberian sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.
"Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran)," jelasnya.
"Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan bahwa pada 15 September 2026 pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan adanya penggunaan handphone oleh warga binaan. Berdasarkan informasi yang diterima, warga binaan disebut harus membayar untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.
"Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta," ungkap Syafrida.
(Awaludin)