JAKARTA — Ombudsman RI menyoroti penanganan tanggap darurat pascagempa magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan pemantauan di lapangan, lembaga pengawas pelayanan publik ini mencatat sejumlah persoalan krusial, mulai dari kondisi hunian pengungsi, air bersih, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
Hasil pemantauan tersebut merupakan temuan sementara dari kunjungan ke dua wilayah terdampak, yakni Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Temuan ini disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam rapat koordinasi monitoring pelayanan publik di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7, Ruteng, Manggarai, NTT, pada Jumat (2/10/2026).
Salah satu sorotan utama Ombudsman adalah kondisi tempat pengungsian yang belum layak, khususnya di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai dimana lebih dari 100 pengungsi dilaporkan masih tinggal di tenda mandiri dengan kondisi memprihatinkan. Kondisi ini dinilai membutuhkan penyediaan tenda dari pemerintah serta percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) yang mendesak sebelum memasuki musim penghujan pada November–Desember.
“Pemberian tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) sangat dibutuhkan sebelum memasuki musim penghujan pada November-Desember,” ujar Robert dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Pembangunan huntara yang prosesnya bergantung pada verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah perlu dilakukan secara cepat, akurat, dan akuntabel. Masyarakat terdampak juga harus memperoleh kepastian mengenai status kerusakan rumah mereka, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat.