JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Di tengah proses pembahasan tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR RI Pieter C Zulkifli mengingatkan pentingnya kontrol ketat terhadap kewenangan aparat dalam perampasan aset.
Persetujuan RUU diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Delapan fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, antara lain mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Tetapi siapa yang mengawasi tangan negara ketika kewenangan merampas dibuat begitu kuat? Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi menarik sekaligus sensitif: bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat diambil tanpa menjadikan hukum sebagai senjata kekuasaan?" kata Pieter dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Pieter, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya melihat seberapa kuat negara dapat mengambil aset hasil tindak pidana. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
"Sebab, ketika pagar hukum lemah, niat memberantas kejahatan bisa berbelok arah," ujarnya.
Pieter mengatakan kebutuhan Indonesia terhadap instrumen perampasan aset bukanlah hal baru. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Bab V UNCAC, pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus penempatannya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, dia menilai kebutuhan terhadap payung hukum perampasan aset merupakan bagian dari perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, urgensi tersebut tidak boleh membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
Terlebih, DPR saat ini menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan substansi dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kita tentu membutuhkan hukum yang memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau memindahkan kekayaannya. Tetapi hukum tersebut tidak boleh memberi kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa kontrol yang memadai," tegasnya.
Pieter juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pemilik aset. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat berguna dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana. Namun, Pieter menegaskan NCB tidak boleh menjadi kewenangan bebas aparat.
"Justru karena tidak selalu bergantung pada pemidanaan, NCB harus berada di bawah kontrol pengadilan, memiliki standar pembuktian yang jelas, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif," katanya.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada satu institusi yang menguasai seluruh rantai kewenangan, mulai dari menentukan aset bermasalah, menyita, mengelola, menjual, hingga menentukan pemanfaatannya. "Jangan sampai satu rantai kewenangan berada di tangan institusi yang sama: menentukan aset bermasalah, menyita, mengelola, menjual, sekaligus menentukan pemanfaatannya," ujarnya.
Pieter mengusulkan pembagian kewenangan untuk memperkuat kontrol. Aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan mengajukan permohonan, sedangkan pengadilan memberikan izin atau pengesahan terhadap tindakan yang membutuhkan kontrol yudisial.
Sementara itu, lembaga pengelola aset harus bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum dan eksekusi putusan juga berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Pieter turut meminta standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset dibuat secara jelas. Menurutnya, frasa seperti "aset diduga berasal dari tindak pidana" harus disertai parameter pembuktian yang terukur.
Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus mendapatkan kedudukan hukum yang jelas, termasuk pemilik sah, kreditur, pemegang jaminan, korban, maupun pihak yang memperoleh aset secara sah.
"Hal yang sama berlaku bagi keluarga. Hubungan darah tidak boleh otomatis menjadikan seseorang bagian dari tindak pidana. Kepemilikan aset keluarga harus diperiksa berdasarkan sumber dana, waktu perolehan, transaksi, hubungan hukum, kontribusi kepemilikan, serta pengetahuan mengenai asal-usul aset," katanya.
Dia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset harus dilakukan secara berlapis. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan yudisial melalui izin, keberatan, dan upaya hukum; pengawasan administratif melalui audit, pencatatan, dan valuasi; pengawasan publik melalui transparansi pengelolaan; serta pengawasan parlemen melalui laporan berkala.
"Ini penting karena tujuan akhir perampasan bukan sekadar mengambil harta. Asset recovery harus memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan," tuturnya.
Pieter juga mengingatkan RUU Perampasan Aset harus harmonis dengan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. "Maka, yang diperlukan bukan melemahkan perampasan aset. Sebaliknya, perampasan harus dibuat kuat secara hukum dan kuat pula pertanggungjawabannya," katanya.
Dia meminta pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan para ahli memastikan tidak ada pasal yang dapat ditafsirkan sebagai cek kosong bagi aparat. Menurut Pieter, Indonesia memang membutuhkan RUU Perampasan Aset. Namun, payung hukum tersebut harus tetap memberikan ruang bagi pengawasan, pembuktian, pertanggungjawaban, dan pembelaan bagi pihak yang haknya terdampak.
"Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk merampas hasil kejahatan justru memberi ruang lahirnya kejahatan baru: penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
(Arief Setyadi )