Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan 

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 20:50 WIB
Sidang eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)
Share :

Hery kemudian mempersoalkan keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Menurutnya, keterangan keduanya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai tempat kejadian yang dikaitkan dengan perkara yang membelitnya. 

“Jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi di antara mereka saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, di mana satu saksi adalah bukan saksi,” tuturnya.

Hery menegaskan, perbedaan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara. Apalagi, Agung Winarno sudah membantah di persidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar.

Status hukum sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut juga dipertanyakan Hery dalam pleidoinya. Misalnya, ia bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah dijadikan tersangka dan terdakwa, sedangkan Edi Sugandi berstatus tersangka dan tahanan kota. 

Hery pun mempertanyakan alasan Lukman Malanuang tidak dijadikan tersangka dan terdakwa. Kendati, menurutnya Lukman menjadi sumber persoalan dalam perkara PT Toshida dan disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya