Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |15:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan tersebut dilakukan untuk meloloskan pengusaha Tan Kian dari status tersangka.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.

Pengusaha Tan Kian kemudian memberikan uang sebesar SGD5 juta atau setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie. Uang tersebut diberikan melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Pemerasan tersebut bermula pada awal 2020, saat Kejagung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement