Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |15:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Tan Kian, yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi, kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah. Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement