JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno. Hal itu disampaikan Hery ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hery, tudingan adanya penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan. “Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery dalam pleidoinya.
Soal PT Gold Talen River (GTR), menurutnya telah diklarifikasi Syam Ani Rahman. Kata Hery, Syam juga menerangkan dalam persidangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya terkait informasi mengenai PT GTR.
“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” katanya.