JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Septo merupakan sopir dari mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Septo dipanggil pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ungkap Budi, Kamis (8/10/2026).
Selain Septo, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Rharas Esthining Palupi (ASN Setjen MPR RI), Lutfia Larasati (Admin PT Putri Nilam Puspitasari), dan Imarotun Noor Hayati (Notaris). Namun, Budi belum merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," lanjut Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian atau pada Juli 2026, penyidik baru melakukan upaya penahanan terhadap Ma'ruf.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.