JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) kembali menetapkan satu tersangka, di kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, penetapan tersangka terbaru adalah HA yang merupakan 'tangan kanan' Bupati Gowa Sitti Husniah.
“Sudah tersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Ia belum memberikan penjelasan panjang lebar terkait penetapan tersebut.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.