JAKARTA - Penyidik Kortas Tipikor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pada Kamis (1/10/2026) besok.
"Rencana Kamis," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Hernowo mengatakan, pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pagi hari. Sitti Husniah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Pemeriksaan) jam 09.00 WIB, pagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.
Pertama, dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.