JAKARTA - Polri akan mengubah paradigma penanganan aksi unjuk rasa, dari pendekatan yang mengedepankan pengamanan menjadi pendekatan yang lebih mengedepankan pelayanan.
Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Moh. Ngajib, dalam Dialog Publik "Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi, Penguatan Literasi Informasi Dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis" di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ngajib, Polri akan mengedepankan pendekatan yang humanis, dan lebih menjadi negosiator antara pelaku unjuk rasa dengan target atau instansi yang menjadi sasaran unjuk rasa.
"Kita akan mengedepankan negosiasi, sejak mulai dari pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan aksi, hingga akhir aksi," ungkap Ngajib.
Untuk itu, Polri akan menyiapkan negosiator-negosiator yang bersertifikat yang bisa menjadi juru damai antara pelaku unjuk rasa dengan instansi atau sasaran unjuk rasa. Selain itu, Polri akan mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai penanganan aksi unjuk rasa itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Jonny Eddizon Isir dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat, agar jangan mudah terpancing informasi yang dikembangkan melalui media sosial, terutama terkait aksi unjuk rasa.
"Harus betul-betul dicek dengan informasi dan keterangan dari instansi resmi agar tidak mudah terprovokasi," tutur Jonny Eddizon Isir.